Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memahami Profesi Ahli Fisika

Rachmad Faisal Harahap , Jurnalis-Minggu, 04 Januari 2015 |12:15 WIB
Memahami Profesi Ahli Fisika
Ilustrasi : Corbis
A
A
A

JAKARTA - Ahli fisika atau fisikawan adalah orang yang mempelajari dan melakukan penelitian dalam bidang fisika. Ilmu ini mempelajari mengenai alam, unsur-unsur dasar pembentuk alam semesta, gaya-gaya yang bekerja di dalamnya, dan akibat-akibatnya mencakup rentang yang luas.

Sebenarnya, siapa ahli fisika dan bagaimana profesi ini dijalankan? Berikut fakta-fakta tentang ilmu fisika dan ahli fisika, seperti dilansir dari Sciencekids, Sabtu (3/1/2015).

- Para ilmuwan yang meneliti dalam fisika disebut fisikawan.

- Fisika adalah bidang ilmu pengetahuan yang mencakup studi materi, energi dan kekuatan.

- Fisikawan mempelajari segala sesuatu dari partikel atom kecil untuk seluruh alam semesta secara keseluruhan.

- Fisikawan mengamati fenomena alam dan menggunakan matematika untuk mengembangkan teori-teori yang membantu menjelaskan mengapa mereka terjadi.

- Beberapa fisikawan mempelajari teori, sementara yang lain menerapkannya pada pengembangan produk-produk seperti peralatan medis dan perangkat elektronik.

- Fisikawan biasanya memecahkan masalah dengan pikiran analitis yang kuat dan keinginan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan besar.

- Pelajaran penting yang berkaitan dengan fisika meliputi kimia, aljabar, kalkulus, statistik dan ilmu komputer.

- Program studi (prodi) yang dapat diambil sebagai bagian dari gelar fisika meliputi termodinamika, astrofisika, listrik dan magnet, fisika partikel, fisika nuklir, kinematika, fisika kuantum dan banyak lagi.

- Hal ini penting bagi siswa yang mempelajari fisika untuk mengambil kursus matematika.

- Peran penelitian dalam fisika biasanya membutuhkan gelar doktor.

- Mereka yang memilih karier dalam fisika dapat bekerja di industri swasta, lembaga akademis atau lembaga pemerintah.

- Fisikawan terkenal adalah Isaac Newton dan Albert Einstein. (fsl)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement