APA bedanya ijazah dan surat keterangan lulus? Pasalnya, saat menyelesaikan pendidikan, siswa atau mahasiswa biasanya akan mendapatkan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan jenjang pendidikan. Dua dokumen yang sering disebut adalah ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Meski sama-sama berkaitan dengan kelulusan, ijazah dan SKL bukanlah dokumen yang sama. Keduanya memiliki fungsi dan waktu penggunaan yang berbeda. Apa bedanya?
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman pengelolaan ijazah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, termasuk pedoman untuk melaksanakan penerbitan ijazah bagi peserta didik.
Untuk menjamin validitas dan ketertiban dalam penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dibutuhkan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, ketentuan mengenai ijazah saat ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi tersebut mengatur penerbitan, penatausahaan, pembaruan, hingga dokumen terkait ijazah. Peraturan ini berlaku sejak 9 Oktober 2024.
Dengan demikian, ijazah menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah lulus dari satuan pendidikan tertentu.
Sementara itu, surat keterangan lulus (SKL) merupakan surat yang digunakan untuk menerangkan bahwa seseorang telah dinyatakan lulus dari suatu jenjang atau satuan pendidikan. SKL umumnya dibutuhkan ketika seseorang sudah dinyatakan lulus, tetapi ijazah belum diterbitkan atau belum diserahkan.
SKL dapat digunakan untuk keperluan administratif tertentu yang mensyaratkan bukti kelulusan. Sebagai contoh, dalam informasi resmi mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kemendikdasmen menyebut bahwa penyelesaian pendidikan pada jenjang sebelumnya dapat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Artinya, dalam kondisi tertentu, SKL dapat menjadi bukti administratif bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan sebelum ijazah tersedia.