Penulis : Meilani Sari, pegiat literasi pendidikan, Mahasiswa program Pasca Sarjana Universitas Pamulang, Kepala SDIT Al-Amanah
Pernahkah kita membayangkan apa yang dilakukan guru setelah bel pulang sekolah berbunyi? Bagi sebagian guru, pekerjaan belum selesai. Masih ada hasil asesmen yang harus direkap, perangkat pembelajaran yang perlu disempurnakan, laporan yang harus disusun, serta berbagai dokumen yang menunggu untuk dituntaskan.
Di tengah rutinitas tersebut, muncul pertanyaan penting: ketika waktu guru semakin banyak tersita untuk administrasi, kapan mereka memiliki cukup waktu untuk mendampingi murid?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap administrasi. Pendidikan membutuhkan perencanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Namun, administrasi semestinya menjadi
sarana untuk meningkatkan mutu pembelajaran, bukan justru mengurangi ruang bagi guru untuk menjalankan tugas utamanya.
Bayangkan seorang guru sekolah dasar yang mendapati beberapa muridnya belum memahami materi pecahan. Guru tersebut perlu memeriksa hasil pekerjaan, mencari tahu letak kesulitan murid, kemudian menyiapkan latihan dengan pendekatan yang lebih sederhana.
Pada saat yang sama, ada laporan dan dokumen yang harus diselesaikan. Guru pun harus membagi waktu antara menyiapkan pembelajaran lanjutan dan menuntaskan pekerjaan administratif.
Contoh sederhana ini menunjukkan bahwa waktu guru bukan sekadar persoalan jadwal kerja. Di dalamnya terdapat kesempatan untuk memahami kebutuhan murid, memberikan umpan balik, dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam pembelajaran.
Dokumen yang lengkap memang penting. Namun, keberhasilan pendidikan juga ditentukan oleh proses yang berlangsung di ruang kelas—sesuatu yang tidak selalu dapat tergambarkan sepenuhnya melalui tumpukan laporan.
Persoalan beban kerja guru bukan hal yang dapat diabaikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan ini mengatur beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, yang mencakup kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta membimbing dan melatih murid.
Arah kebijakan tersebut menegaskan bahwa pekerjaan guru tidak hanya berkaitan dengan kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga keseluruhan tugas profesional yang mendukung pembelajaran.
Karena itu, tantangan berikutnya adalah memastikan tata kelola administrasi di satuan pendidikan berjalan secara efektif dan proporsional. Jangan sampai tujuan baik untuk menjaga ketertiban administrasi justru menyisakan terlalu sedikit waktu bagi guru untuk melakukan pendampingan belajar.
Langkah perbaikan dapat dimulai dari hal-hal yang konkret. Sekolah dapat mengevaluasi dokumen yang memiliki substansi serupa, mengintegrasikan pelaporan, serta menghindari pengisian data berulang. Pemanfaatan teknologi juga perlu benar-benar mempermudah pekerjaan.
Sistem digital seharusnya membantu guru menghemat waktu, bukan menambah tahapan administratif yang sebenarnya dapat disederhanakan. Selain itu, guru perlu dilibatkan dalam evaluasi administrasi karena merekalah yang mengalami langsung pelaksanaannya.
Dengan komunikasi yang terbuka antara guru dan pengelola sekolah, kebutuhan dokumentasi tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan efektivitas kerja.
Evaluasi kinerja pun perlu melihat administrasi sebagai bagian dari profesionalitas guru, sekaligus memperhatikan kualitas perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, perkembangan murid, dan upaya perbaikan yang dilakukan.
Kita membutuhkan guru yang tertib dalam administrasi, tetapi juga memiliki waktu untuk berpikir, berinovasi, dan mendampingi murid. Keduanya bukan tujuan yang harus dipertentangkan.
Keberhasilan pendidikan tidak hanya terlihat dari lengkapnya laporan atau rapinya arsip. Keberhasilan itu juga hadir ketika murid yang semula kesulitan akhirnya memahami pelajaran, anak yang kurang percaya diri mulai berani bertanya, dan setiap peserta didik memperoleh kesempatan untuk berkembang
Sudah saatnya kita menata kembali prioritas kerja guru. Bukan dengan mengurangi tanggung jawab, melainkan dengan memastikan setiap pekerjaan memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi pembelajaran.
Sebab, guru tidak sekadar membutuhkan waktu untuk menyelesaikan dokumen. Mereka juga membutuhkan waktu untuk memahami murid, memperbaiki cara mengajar, dan memastikan pembelajaran benar-benar bermakna.
Administrasi yang baik bukanlah administrasi yang sekadar menghasilkan banyak dokumen, melainkan administrasi yang membantu guru mendidik dengan lebih baik.
Rujukan :
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Baca peraturan di situs BPK.
2. Badan Kepegawaian Negara. (2025, 11 Februari). BKN dan Kemendikdasmen Sepakati Kemudahan Peningkatan Karier dan Penyederhanaan Administrasi Kepegawaian Guru dan Tendik. Baca berita resmi BKN
(Khafid Mardiyansyah)