Kemendiktisaintek juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum diketahui sumber dan kebenarannya. Terlebih, perubahan data desil sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya acuan untuk menentukan apakah seorang mahasiswa masih berhak menerima KIP-Kuliah.
Mahasiswa juga disarankan memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Informasi mengenai ketentuan dan proses evaluasi KIP-Kuliah dapat diperoleh melalui kanal resmi KIP-Kuliah dan perguruan tinggi masing-masing.
Dengan demikian, perubahan desil tidak serta-merta membuat KIP-Kuliah berhenti. Keberlanjutan bantuan ditentukan melalui proses evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi akademik, ekonomi, dan kondisi penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)