JAKARTA — Perubahan angka desil dalam data kesejahteraan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tidak selalu berarti bantuan pendidikan tersebut langsung dihentikan. Mahasiswa yang masih menjalani perkuliahan atau berstatus ongoing tetap melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir Instagram @kemdiktisaintek, perubahan desil bukan menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan keberlanjutan KIP-Kuliah. Perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
1. Kondisi Akademik
Aspek pertama yang diperhatikan adalah kondisi akademik mahasiswa. Perguruan tinggi akan melihat perkembangan akademik penerima sebagai bagian dari proses evaluasi kelayakan bantuan.
2. Kondisi Ekonomi