JAKARTA - Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April kerap menimbulkan pertanyaan: apakah termasuk hari libur sekolah? Untuk tahun 2026, jawabannya adalah tidak.
Hari Kartini 21 April 2026 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sepanjang 2026 adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama mencapai 25 hari.
Pada bulan April 2026, hari libur nasional yang ditetapkan adalah:
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Meski tidak ada cuti bersama untuk perayaan tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati libur akhir pekan yang berdekatan sehingga terasa seperti long weekend.
Kesimpulannya, Hari Kartini pada 21 April 2026 bukan hari libur nasional, sehingga kegiatan sekolah dan perkantoran tetap berjalan seperti biasa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)