JAKARTA – Psikolog anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto angkat bicara terkait kasus ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menyebabkan puluhan siswa mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat.
Kak Seto menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa mengerikan tersebut, terlebih karena terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa meski pelaku diduga masih di bawah umur, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana kita mengambil tindakan konkret sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Kak Seto melalui akun Instagram-nya, @kaksetosahabatanak, Senin (10/11/2025).
Menurut Kak Seto, penegakan hukum harus tetap dilakukan terhadap pelaku kasus peledakan ini, namun dengan pendekatan yang mempertimbangkan usia pelaku. Ia menyebut bahwa kasus tersebut sebaiknya diproses berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga pembinaan.
“Anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk yang terlibat dalam kasus ini, tetap harus diproses melalui Undang-Undang Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini juga membina, bukan semata-mata menghukum,” jelasnya.