JAKARTA – Apakah ijazah bisa dicetak ulang jika robek dan terbakar? Ini faktanya. Ijazah merupakan dokumen penting sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan.
Sayangnya, masih banyak orang yang kurang menjaga dokumen ini sehingga berisiko rusak atau hilang.
Faktanya, ijazah asli tidak dapat diterbitkan ulang. Apabila rusak atau hilang, pemilik hanya bisa mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan. SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, berikut langkah dan persyaratan yang harus ditempuh:
Pemilik ijazah wajib membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan. Dokumen ini dilampirkan bersama fotokopi ijazah (jika ada) dan KTP.
Jika sekolah masih beroperasi, pemohon dapat meminta SKPI melalui bagian Tata Usaha. Dokumen ini ditandatangani kepala sekolah di atas materai, ditempel pas foto, serta diberi cap tiga jari.
Jika sekolah sudah tutup atau bergabung, SKPI diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Pemohon perlu melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai, surat saksi dari dua teman seangkatan, serta dokumen pendukung seperti fotokopi rapor atau akta kelahiran.
Bila tidak ada salinan sama sekali, proses memerlukan penyelidikan kepolisian dan berita acara pemeriksaan.
Dinas Pendidikan menyatakan bahwa layanan penerbitan SKPI tidak dipungut biaya. Proses bisa selesai dalam satu hari jika pejabat berwenang tersedia.
Ijazah asli memang tidak bisa diterbitkan ulang, namun SKPI berfungsi resmi sebagai dokumen pengganti yang sah untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)