Pencairan dana PIP dilakukan bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.
Termin 1: Februari – April 2025, bagi siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2: Mei – September 2025, saat ini masih berlangsung hingga September 2025.
Termin 3: Oktober – Desember 2025, kesempatan terakhir bagi penerima tambahan atau yang belum cair sebelumnya.
Dengan demikian, Oktober 2025 adalah pencairan termin 3, sehingga orang tua dan siswa diminta segera mengecek status penerimaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)