a. pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orangtua/Wali Calon Murid;
b. pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon Murid wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orangtua Murid;
c. pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: https://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Aplikasi Sapa Warga;
d. pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:
- Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
- Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
e. Pengumuman pendaftaran pada website SPMB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama Murid, asal sekolah, alamat dan jarak domisili (pada jalur SPMB dengan jarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, hasil tes terstandar, skor prestasi yang dimiliki (jalur prestasi) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum hari pendaftaran berakhir.