TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama dan Bintara TA 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 21 Mei 2025 07:32 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka rekrutmen Tamtama dan Bintara untuk Tahun Ajaran (TA) 2025. Bagi yang belum tahu, Tamtama adalah pangkat prajurit paling awal, sedangkan Bintara berada satu tingkat di atasnya.

Pendaftaran dibuka secara online sampai dengan 8 Juni 2025, dengan validasi atau daftar ulang dilakukan sampai dengan 13 Juni 2025. Setelah pendaftaran akan dilakukan seleksi tingkat daerah.

Cara mendaftar sebagai berikut:

1. Kunjungi link ad.rekrutmen-tni.mil.id
2. Isi dan cetak formulir pendaftaran
3. Datang ke Ajendam/Ajenrem dengan membawa dokumen
4. Ikuti seleksi pengukuran tinggi badan dan pemeriksaan
5. Jika lulus akan dapat validasi dan jadwal seleksi lanjut

Dikutip dari lama tni.mil.id, berikut persyaratan untuk menjadi calon bintara/tamtama TNI AD. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat buka pendidikan pada tanggal tanggal 15 Agustus 2025;

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 


 
Persyaratan lain.

1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C).

2. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;

3. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;

5. Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;

6. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
 

Persyaratan tambahan.

Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;

2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;

3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);

4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
 
Persyaratan prestasi.

1. Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya