JAKARTA – Hari ini batas waktu registrasi akun Sistem Nasional Penilaian Mutu Pendidikan dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) bagi sekolah. Proses ini wajib dilakukan melalui portal resmi SNPMB agar siswa dapat berpartisipasi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sekolah-sekolah yang belum menyelesaikan pengisian PDSS berisiko kehilangan kesempatan bagi siswa mereka untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri.
Berikut adalah langkah-langkah registrasi dan finalisasi akun SNPMB bagi sekolah:
- Akses laman resmi di https://portal-snpmb. bppp. kemdikbud. go. id.
- Setelah halaman registrasi akun muncul, klik tombol 'Daftar'.
- Pada opsi yang tersedia, pilih 'Daftar' untuk kategori Sekolah.
- Verifikasi akan dikirimkan melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan. Selanjutnya, administrator perlu membuka e-mail tersebut dan mengklik tautan untuk aktivasi akun.
- Apabila sekolah telah memiliki akun, dapat langsung melakukan login di portal SNPMB.
- Pilih menu verifikasi dan validasi.
- Klik tombol untuk memperbarui data.
- Lakukan validasi terhadap data yang telah diisi.
- Jika data telah terverifikasi dengan baik, proses registrasi dinyatakan selesai.
- Masuk ke portal PDSS melalui tautan https://pdss-snbp-snpmb. bppp. kemdikbud. go. id dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di portal SNPMB.
- Periksa profil sekolah pada sidebar "Profil" yang mencantumkan Informasi Sekolah dan Kepala Sekolah.
- Pilih mekanisme pengisian data melalui sinkronisasi e-Rapor. Setelah memilih opsi ini, kuota SNBP otomatis akan meningkat sebesar 5 persen.
- Lakukan finalisasi data sekolah tanpa perlu mengisi informasi mengenai jenis studi maupun kurikulum.
- Isikan peringkat siswa eligible pada kolom Siswa sesuai dengan kuota yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Setelah sekolah memasukkan data siswa eligible berupa NISN, sistem secara otomatis akan menarik nilai siswa dari e-Rapor yang telah tersinkronisasi.
- Lakukan finalisasi nilai sebagai tahap akhir.
- Unduh bukti tanda finalisasi pengisian PDSS jika diperlukan.