JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur libur sekolah pada saat bulan Ramadhan tahun 1446 hijriah/ 2025 masehi.
Aturan ini mengatur jadwal masuk dan libur sekolah selama Ramadhan 2025 hingga kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru.
Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
“Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis Serat Edaran Bersama yang diterima Okezone.
Berikut ini fakta-fakta jadwal masuk dan libur sekolah selama Ramadhan 2025 hingga skema pembelajaran sesuai Surat Edaran Bersama.
Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman,
takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.
c. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Masuk Sekolah 9 April 2025
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.