Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjadi penerima program PIP sebagai berikut:
1. Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Calon penerima harus ditandai sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
3. Calon penerima harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan beberapa dokumen pendukung.
4. Calon penerima harus mengaktivasi rekening dana bantuan PIP sebelum dana dapat dicairkan.
(Taufik Fajar)