- Pemohon dapat mendownload aplikasi Sipraja dan membuat akun atau melakukan register.
- Lakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
- Unggah dokumen yang menjadi syarat seperti KTP, KK, surat keterangan yang sudah bermaterai, dan surat pengantar dari RT atau RW.
- Petugas kecamatan akan melakukan verifikasi data.
- Jika data yang diunggah sudah sesuai, SKTM akan disahkan dan ditandatangani.
- SKTM akan diunggah di aplikasi dan bisa diunduh untuk kemudian dicetak secara mandiri
(Kurniasih Miftakhul Jannah)