Rekam Jejak Karier
Eko memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, PN Pandeglang (2009), PN Blitar (2015), dan PN Mataram (2016). Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah perseteruan kelompok John Kei dan Nus Kei, di mana John Kei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Januari 2024, Eko memiliki harta sebesar Rp2,8 miliar. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1,3 miliar, lima kendaraan dengan total nilai Rp910 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp395 juta.
Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi episode kontroversial dalam perjalanan karier Eko Aryanto. Keputusannya yang dianggap tidak sepadan dengan kerugian negara dalam kasus korupsi ini tetap memicu perdebatan di kalangan publik dan pengamat hukum.
(Feby Novalius)