JAKARTA - Sarjana kedokteran apakah sudah dokter? inilah penjelasannya.
Masyarakat sering kali bertanya, apakah lulusan Sarjana Kedokteran sudah bisa disebut dokter? Jawabannya adalah belum.
Gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) hanyalah salah satu tahap awal dalam perjalanan panjang pendidikan kedokteran. Meski sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun belajar teori dan keterampilan dasar di kampus, lulusan S.Ked. belum memiliki wewenang untuk memberikan layanan kesehatan atau praktik sebagai dokter.
Perjalanan menjadi dokter dimulai dari pendidikan preklinik, di mana mahasiswa mempelajari ilmu kedokteran dasar seperti anatomi, patologi, dan farmakologi. Setelah menyelesaikan tahap ini selama sekitar 3,5 hingga 4 tahun. Lalu wisuda sebagai Sarjana Kedokteran. Namun, gelar akademik ini belum mencakup pelatihan klinis, sehingga lulusan tidak dapat menangani pasien.
Langkah berikutnya adalah memasuki pendidikan profesi dokter, yang dikenal sebagai masa koasistensi atau koas. Pada tahap ini, mahasiswa menghabiskan waktu 1,5 hingga 2 tahun di rumah sakit untuk praktik langsung di berbagai departemen seperti penyakit dalam, bedah, anak, dan kebidanan. Masa ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan klinis praktis yang tidak diajarkan secara penuh di ruang kuliah.
Setelah menyelesaikan pendidikan profesi, calon dokter harus menghadapi Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ujian ini mencakup tes berbasis komputer (CBT) dan ujian praktik (OSCE), yang mengukur kemampuan teoritis dan keterampilan klinis. Hanya mereka yang lulus kedua ujian ini yang berhak memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR), sebuah dokumen penting untuk praktik medis.