Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menilai bahwa kasus ini masuk dalam ranah kriminal dan memerlukan penegakan hukum yang tegas. “Penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak memandang ringan tindakan penganiayaan,” ujarnya.
Dengan statusnya yang dibekukan sementara, perjalanan akademik Lady di Unsri terhenti, sementara proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam pendidikan kedokteran.
(Feby Novalius)