Hari Disabilitas Internasional 2024, Mendikdasmen: Pendidikan Inklusif Beri Kesempatan Setara bagi Penyandang Disabilitas

Ayunda Yauminissa, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 13:39 WIB
Hari Disabilitas Internasional 2024, Mendikdasmen: Pendidikan Inklusif Beri Kesempatan Setara bagi Penyandang Disabilitas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pendidikan inklusif memberikan kesempatan yang setara bagi semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas, untuk mengembangkan potensi terbaik mereka. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti menegaskan bahwa setiap anak usia sekolah berhak menerima pendidikan berkualitas.

"Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas," ungkapnya, Selasa (3/12/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas yang dapat memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan khusus atau inklusif. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan tanpa batasan.

Abdul Mu`ti juga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi anak disabilitas, Pemerintah mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif, di mana anak disabilitas belajar bersama anak-anak lain di sekolah reguler, selain pendidikan segregasi melalui Sekolah Luar Biasa. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi anak berkebutuhan khusus adalah sikap masyarakat dan keterbatasan yang ditimbulkan oleh disabilitas itu sendiri. Oleh karena itu, kolaborasi antara komunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional juga mengingatkan kita akan pentingnya menghapus stigma negatif terhadap penyandang disabilitas. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Iwan Syahril menjelaskan bahwa di Indonesia, hak-hak penyandang disabilitas dijamin, termasuk akses pendidikan, keadilan, perlindungan hukum, dan kesempatan kerja.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya