Hak Guru dan Tenaga Kependidikan
Selain siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah juga mendapatkan hak untuk libur pada hari tersebut. Langkah ini diambil agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak. Dengan demikian, tidak ada kegiatan belajar-mengajar yang berlangsung pada 27 November 2024.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif tanpa terkendala kegiatan rutin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)