JAKARTA – Bolehkah guru swasta ikut PPPK 2024 terbaru? Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dimulai, dengan pemerintah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK dibuka pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Menjadi kesempatan besar bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia untuk mengisi berbagai formasi yang tersedia, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pada rekrutmen PPPK 2024 ini, seleksi tidak hanya terbuka bagi guru yang telah bekerja di instansi pemerintah, tetapi juga bagi guru dari luar instansi pemerintah, termasuk guru swasta. Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi para tenaga pendidik untuk mengembangkan karir di sektor pemerintahan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024. Namun, pelamar diharapkan memperhatikan beberapa hal penting terkait mekanisme pendaftaran untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan lancar.
Berikut hal yang harus diperhatikan guru swasta untuk menjadi pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2024:
- Masuk dalam kategori pelamar prioritas
Diktum pertama dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2024 menetapkan bahwa pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK Guru di instansi daerah tahun 2021, namun belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru di periode sebelumnya.
Dengan demikian, kategori pelamar prioritas ini memberikan kesempatan khusus bagi guru yang sebelumnya telah mencapai standar kelulusan namun belum berhasil memperoleh posisi di seleksi terdahulu.
- Memiliki surat izin
Guru swasta yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2024 tidak hanya harus mendapatkan izin dari yayasan tempat mereka bekerja, tetapi juga diwajibkan untuk melampirkan surat izin resmi dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan tersebut sebagai persyaratan melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru untuk tahun anggaran 2024.
Surat izin ini bertujuan memastikan bahwa pihak yayasan memberikan persetujuan dan mendukung keikutsertaan guru dalam proses seleksi PPPK, serta untuk mempermudah proses administrasi bagi guru yang lolos seleksi nantinya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana
Pelamar pada seleksi PPPK JF tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)