Bolehkah Guru Swasta Ikut PPPK 2024 Terbaru?

Fadhila Khairunnisa, Jurnalis
Sabtu 16 November 2024 08:15 WIB
Bolehkan guru swasta ikut PPPK 2024 (Foto: Okezone)
Share :

- Memiliki surat izin

Guru swasta yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2024 tidak hanya harus mendapatkan izin dari yayasan tempat mereka bekerja, tetapi juga diwajibkan untuk melampirkan surat izin resmi dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan tersebut sebagai persyaratan melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru untuk tahun anggaran 2024.

Surat izin ini bertujuan memastikan bahwa pihak yayasan memberikan persetujuan dan mendukung keikutsertaan guru dalam proses seleksi PPPK, serta untuk mempermudah proses administrasi bagi guru yang lolos seleksi nantinya.

- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana

Pelamar pada seleksi PPPK JF tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2024.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya