Apa Saja Syarat Lolos SKD CPNS 2024?

Vika Putri Handayani, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2024 09:50 WIB
Apa Saja Syarat Lolos SKD CPNS 2024? (Foto: Okezone)
Share :

Penilaian Tes SKD

Pada tahun ini, format penilaian tes SKD CPNS belum berubah dari tahun sebelumnya. Untuk TIU dan TWK, jawaban benar diberi nilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai 0. Untuk TKP, tidak ada jawaban yang salah, dan jawaban dinilai dari 1-5, dengan tidak ada jawaban yang tidak dijawab diberi nilai 0.

Peserta harus melewati TWK 65, TIU 80 dan TKP 166 untuk lulus tahap SKD.

TWK adalah ujian yang akan mengukur seberapa banyak pelamar tahu tentang nasionalisme Indonesia. Tes tersebut mencakup pertanyaan tentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, dalam TIU, ada tiga jenis penilaian: kemampuan numerik atau logika berhitung, sinonim, antonim, kelompok kata, dan persamaan kata (analogi).

Peserta kemudian diminta menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan anti radikalisme di TKP.

 

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya