Peserta dinyatakan gugur jika mereka tidak hadir atau tidak dapat mengikuti SKD dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan.
Ketentuan penilaian yang diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN digunakan untuk menilai dan menetapkan kelulusan SKD.
Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan MenPANRB untuk setiap kebutuhan pendidikan dan jabatan.
Peserta yang mendaftar CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang mereka peroleh dari seleksi CPNS 2023 jika mereka memenuhi syarat.
Situs web https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id digunakan untuk mengumumkan kandidat yang lulus SKD.
Informasi ini sangat membantu peserta CPNS Kemenkes 2024 untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk SKD.
(Feby Novalius)