Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenkes 2024 Lengkap dengan Nilai Ambang Batasnya

Velya Fasya Fitriandini, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2024 16:05 WIB
Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenkes 2024 Lengkap dengan Nilai Ambang Batasnya. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Jadwal ujian SKD CPNS Kemenkes 2024 lengkap dengan nilai ambang batasnya. Mengenai jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ujian SKD adalah tahapan penting dalam proses seleksi CPNS di berbagai lembaga, termasuk pada instansi Kemenkes.

Menurut pengumuman resmi Kemenkes, SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 15 November 2024 dan berakhir pada 30 November 2024. Tes SKD akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat di berbagai lokasi yang telah ditentukan di seluruh Indonesia.

Peserta diharuskan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan tiba pada jadwal yang telah ditentukan. Mereka dapat mendapatkan informasi tentang tata tertib ujian, lokasi, dan sesi waktu melalui akun SSCASN masing-masing peserta atau melalui situs resmi Kemenkes.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade SKD tahun 2024 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdapat tiga komponen utama dalam penilaian SKD, yaitu:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai ambang batas adalah 65.

Tes Intelegensi Umum (TIU): Nilai ambang batas adalah 80.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas adalah 156.

Passing grade ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) dan berlaku untuk semua peserta CPNS di seluruh instansi pemerintah, termasuk Kemenkes.

Namun, ada juga ketentuan dari SKD CPNS Kemenkes 2024 sebagai berikut :

Ujian SKD diselenggarakan oleh BKN dan dilakukan menggunakan sistem ujian yang dibantu komputer (CAT).

SKD dilakukan di lokasi ujian yang dipilih oleh pelamar saat pendaftaran. Pada hari berikutnya, lokasi dan waktu akan diumumkan.

Peserta SKD harus lulus seleksi administrasi.

Para peserta harus mematuhi tata tertib pelaksanaan SKD.

Peserta dinyatakan gugur jika mereka tidak hadir atau tidak dapat mengikuti SKD dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan.

Ketentuan penilaian yang diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN digunakan untuk menilai dan menetapkan kelulusan SKD.

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan MenPANRB untuk setiap kebutuhan pendidikan dan jabatan.

Peserta yang mendaftar CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang mereka peroleh dari seleksi CPNS 2023 jika mereka memenuhi syarat.

Situs web https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id digunakan untuk mengumumkan kandidat yang lulus SKD.

Informasi ini sangat membantu peserta CPNS Kemenkes 2024 untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk SKD.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya