Apakah Boleh Dapat Gelar Doktor Honoris Causa tapi Tak Kuliah seperti Raffi Ahmad?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2024 08:08 WIB
Apakah boleh bergelar doktor honoris causa tapi tak kuliah seperti Raffi Ahmad?( Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Apakah boleh dapat gelar Doktor Honoris Causa tapi tak kuliah seperti Raffi Ahmad? Hal ini menjadi pertanyaan warganet.

Sebab pemberian gelar yang didapatkan suami Nagita Slavina tidak wajar bagi netizen. Sehingga mempertanyakan gelar tersebut boleh didapatkan jika tidak kuliah?

Lantas apakah boleh dapat gelar Doktor Honoris Causa tapi tak kuliah seperti Raffi Ahmad? Adapun gelar honoris causa adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada individu karena kontribusi luar biasa di bidang tertentu tanpa perlu menjalani pendidikan formal seperti kuliah.

Selain itu, gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan kemudian disetujui oleh senat universitas atau institut yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan program pendidikan Doktor.

Sementara itu, prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar tersebut diatur oleh menteri. Lalu, gelar Honoris Causa diberikan kepada seseorang jika orang tersebut dianggap telah berjasa atau membuat karya yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Namun, tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa.

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut adalah ketentuan yang mengatur pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa):

Perguruan tinggi yang diizinkan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah yang menyelenggarakan program Doktor yang berkaitan dengan kontribusi dan karya dari calon penerima gelar.

Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) harus menunjukkan kontribusi dan/atau karya yang berguna bagi perkembangan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Prosedur dan persyaratan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar doktor kehormatan jika penerima tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Permenristekdikti.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya