Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, berikut adalah ketentuan yang mengatur pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa):
Perguruan tinggi yang diizinkan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah yang menyelenggarakan program Doktor yang berkaitan dengan kontribusi dan karya dari calon penerima gelar.
Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) harus menunjukkan kontribusi dan/atau karya yang berguna bagi perkembangan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
Prosedur dan persyaratan untuk memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar doktor kehormatan jika penerima tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Permenristekdikti.
(Rina Anggraeni)