Formasi CPNS yang Memerlukan Bukti Akreditasi
Beberapa instansi pusat mewajibkan pelamar untuk menyertakan bukti akreditasi universitas dalam persyaratan pendaftaran, seperti yang dikutip dari sejumlah awak media, Senin (02/9/2024). Berikut adalah formasi CPNS pusat yang mensyaratkan sertifikat akreditasi.
1. CPNS Kemenkumham
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) adalah bukti akreditasi perguruan tinggi. Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323, semua jalur pendaftaran di kementerian ini, termasuk jalur umum, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan, mensyaratkan bukti akreditasi.
2. CPNS Kemenkes
Berdasarkan informasi dari awak media, pelamar yang mendaftar di jalur lulusan terbaik (cumlaude) untuk CPNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) wajib menyerahkan bukti akreditasi perguruan tinggi. Untuk jalur lain seperti jalur umum, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan, tidak diperlukan bukti akreditasi.
3. CPNS BIN
salah satu syarat yang ditetapkan untuk CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) adalah sertifikat akreditasi. Bukti akreditasi yang diminta oleh BIN adalah tangkapan layar (screenshot) dari laman resmi BAN-PT, dengan akreditasi yang sesuai dengan tahun kelulusan pelamar yang tercantum pada ijazah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)