5. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020. TPP tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah, yaitu sebesar Rp127,7 juta, sementara TPP terendah untuk calon PNS di RSUD adalah Rp3,5 juta.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan PNS di Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Tunjangan terendah adalah Rp2,53 juta, sedangkan tunjangan tertinggi bisa mencapai Rp33,24 juta.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerima tunjangan yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023. Tunjangan terendah untuk jabatan kelas 1 adalah Rp2.575.000, sementara jabatan kelas 17 mendapatkan tunjangan tertinggi sebesar Rp41.550.000.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tunjangan yang diterima PNS di KPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023. Tunjangan terendah adalah Rp2.531.250, sementara yang tertinggi mencapai Rp33.240.000.
9. Kementerian Luar Negeri
PNS di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menerima tunjangan sesuai dengan Permenlu Nomor 7 Tahun 2020. Tunjangan terendah adalah Rp2.531.250 dan yang tertinggi Rp33.240.000.
10. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk jabatan kelas 1 adalah Rp2.575.000, sedangkan jabatan kelas 17 menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp41.550.000.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)