Mengenal Apa Itu Eks THK II di PPPK Guru? Ini Penjelasan Lengkapnya

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 19:41 WIB
PPPK Guru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mengenal apa itu Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II di PPPK Guru menarik untuk dibahas dalam artikel ini.

Tak hanya eks THK II, penyisihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka bagi tenaga non Aparatur sipil Negara (ASN) asal keduanya sudah memasuki basis data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini proses rekrutmen PPPK 2024 belum juga dibuka. Pemerintah Indonesia baru saja membuka proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi tambahan, salah satu kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN atau honorer.

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Berikut apa itu Eks THK II di PPPK guru yang dirangkum Okezone, Kamis (22/8/2024):

Kriteria Eks THK II

Eks THK II adalah tenaga honorer

Eks THK II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria sebagai berikut:

• Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja terus-menerus.

• Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

• Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.

• Bekerja di instansi pemerintah.

Cara Mengecek Eks THK II

Berikut adalah cara untuk memeriksa apakah seorang pekerja termasuk dalam daftar eks THK II. Anda dapat melakukannya secara online melalui laman SSCASN. Pastikan nama Anda tercantum sebagai eks THK II sebelum mendaftar PPPK tahun ini. Berikut Okezone sampaikan langkah-langkahnya:

1. Arahkan kursor ke "Pengaduan Data PPPK" dan pilih "Lupa Nomor THK II".

2. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

3. Klik "Layanan Helpdesk" di menu "Helpdesk".

4. Masukkan nama lengkap tanpa gelar, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir, serta instansi saat pendataan THK II.

5. Isi kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.

Syarat PPPK

Berikut adalah gambaran syarat PPPK berdasarkan seleksi tahun sebelumnya, meskipun buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024 belum tersedia, seperti yang diambil dari berbagai sumber. (20/8/2024):

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk Jabatan yang dilamar.

• Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan.

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

• Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain sesuai ketentuan Instansi Pemerintah.

• Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya