1. Zona Prioritas Pertama
Zona ini menentukan berdasarkan dengan domisili dari Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tempat tinggalnya berada dalam satu rukun tetangga (RT) yang sama dengan sekolah.
2. Zona Prioritas Kedua
Zona yang kedua ini menentukan berdasarkan dengan domisili dari Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang tempat tinggalnya berada dalam kelurahan atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Namun, apabila pendaftar melebihi daya tampung maka kriteria yang digunakan untuk menentukan kelolosan adalah:
1. Waktu mendaftar
2. Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai dengan zona prioritas
3. Urutan pilihan sekolah
Itulah ulasan mengenai begini cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 lengkap untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Semoga dapat bermanfaat bagi orang tua murid.
(Dani Jumadil Akhir)