Diah juga menyampaikan bahwa seluruh dinas pendidikan maupun seluruh sekolah yang terkait perlu memiliki hak perlindungan untuk menghindari dari segala bentuk tekanan sekaligus meminimalisir masalah yang akan berkembang.
Masyarakat juga turut diminta untuk mengerahkan bantuan dalam bentuk membuat aduan atau laporan selama proses PPDB masih berlangsung.
“Kepada masyarakat, silahkan untuk menyampaikan pengaduan (apabila terindikasi kecurangan). Ada mekanisme pengaduan sepanjang PPDB ini dari para penyelenggara dan bisa menyampaikan laporan aduan kepada Ombudsman RI melalui kanal Ombudsman dan juga Ombudsman telah tersedia posko pelaporan di 34 provinsi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)