Sebagai informasi, mahasiswa yang masuk dalam kelompok UKT 1 dan UKT 2 masih termasuk dalam kelompok UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi yang dikenakan tarif sebesar nol rupiah alias gratis.
Selanjutnya bagi mahasiswa baru yang masuk kategori UKT 3 hingga UKT 5 jumlahnya bervariasi karena masuk dalam kelompok UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi dari 75 persen, 50 persen hingga 25 persen.
Berbeda dengan mahasiswa yang masuk dalam UKT Kelompok 6 atau UKT Pendidikan unggul. Tarif UKT 6 tertinggi ada pada prodi Kedokteran, prodi Kedokteran Gigi dan Prodi Kedokteran Hewan sebesar Rp24.700.000 dan terendah pada prodi Filsafat dan Sosiologi sebesar Rp7.557.000.
Penentuan UKT mengacu pada Indeks Kemampuan Ekonomi (IKE) dari profil keluarga orang tua mahasiswa baru. Adapun indikator IKE meliputi penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, SPT Tahunan, dan daya listrik.
(Dani Jumadil Akhir)