5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
6. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada nomor 4, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.;
8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:
• bencana alam; dan/atau
• bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Contohnya seperti Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
9. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
10. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 9, antara lain:
• penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
• pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
• hilang atau rusak.
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 10, maka harus disertakan:
• KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
• surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.