MALANG - Universitas Brawijaya (UB) Malang mengubah besaran pembiayaan kuliahnya pasca keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Putusan keluarnya regulasi baru dalam pembiayaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendimburistek, ini membuat pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru di UB dikelompokkan menjadi 12 golongan, dari tahun sebelumnya hanya 9 golongan.
Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Muhammad Ali Safaat menuturkan, Permendikbudristek itu mengatur biaya kuliah maksimal didasari pada empat hal, mulai dari Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Biaya operasional perguruan tinggi (PT) yang harus ditanggung oleh mahasiswa terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di antaranya honorarium dosen, program sarjana dihitung per Sistem Kredit Semester (SKS), biaya praktikum dari SSBOPT, dan BKT. Sementara BKT digunakan untuk menentukan UKT," ucap Prof. Muhammad Ali Safaat, saat ditemui di Universitas Brawijaya, pada Kamis pagi (16/5/2024).
Dari sanalah akhirnya pihak Universitas Brawijaya, memutuskan ada 12 golongan. Dimana diawali dari golongan 1 dan golongan 2 dengan besaran UKT Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Pembiayaan itu terus meningkat sekitar 10 persen, atau berselisih sekitar Rp 1 jutaan ke atas, hingga golongan 12.
"Dengan asumsi golongan 12 yang sama dengan BKT. Golongan 11 itu membiayai 90 persen dari BKT, 10 persen disubsidi dari pemerintah, dan dari Universitas Brawijaya. Golongan 3 membiayai 80 persen dan seterusnya," ujarnya.
Perubahan itu juga membuat ada beberapa program studi (Prodi) mengalami kenaikan dan penurunan biaya UKT, dibandingkan tahun lalu. Pengaruh tinggi rendahnya itu juga ditentukan oleh program studi masing-masing, pencapaian standar akreditasi, dan jenis program studinya.
"Itu ada yang naik BKT naik misalnya TP dulu karena masuk pertanian, sekarang teknologi pertanian. Psikologis di FISIP itu tetap, ada yang naik tapi nggak banyak Fakultas Hukum, itu naik. Ada yang turun ilmu administrasi, vokasi orientasi ketrampilan, naiknya tinggi BKT, kedokteran itu turun BKT-nya," terangnya.
Dari kategori itu, biaya UKT di UB tertinggi untuk golongan 12 sebesar Rp 14 juta, di luar kedokteran gigi, kedokteran umum, dan kedokteran hewan. Biaya itu disebut diperuntukkan untuk calon mahasiswa UB yang diterima dari jalur SNBP dan SNBT.
"(Besaran UKT) bergantung 14 juta rata-rata sampai ditarik 10 persen, selisihnya kurang dari 1 juta. Tapi kebanyakan di angka 14 - 19 (juta), di atas 20 hanya kedokteran gigi, hewan, dan umum. Tapi kedokteran ini sesuai kondisi orang tua mahasiswa, tidak harus golongan 12," bebernya.
Bahkan khusus untuk mahasiswa yang diterima di UB dari jalur mandiri, di golongan 5 - 12, mulai Rp 3 - 4 juta, atau jika dirata-rata di angka Rp 5 juta. Sedangkan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) masuk ke golongan 1 dan 2. Maka ia meminta mahasiswa yang diterima jika mengalami kesulitan atau permasalahan di keuangan bisa meminta kebijakan khusus.
"Kalau ada betul-betul tidak mampu, akan kita beri kebijakan. Kebijakannya bisa bermacam-macam, bisa diberikan beasiswa, bisa diberikan BAZIZ (Badan Amil Zakat), itu yang berada di bawah lembaga bisnisnya, zakat profesi 2,5 persen disetorkan ke BAZIZ, salah satu dialokasikan ke mahasiswa yang tidak mampu, sesuai persyaratan yang tidak mampu," tandasnya.
(Feby Novalius)