Kenaikan Biaya Kuliah 2024, Mahasiswa di RI Kaget

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 09:56 WIB
UKT Kampus Mahal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gelombang protes terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri setelah biaya kuliah meroket. Pengamat menyatakan pemerintah tak boleh cuci tangan dan mesti membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjalani pendidikan tinggi.

Rasyika Husna kaget. Ia adalah salah satu dari 2.244 orang yang diterima masuk Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), yang hasilnya diumumkan pada 26 Maret silam.

Husna, yang memilih program studi S1 sastra Arab, lantas mengisi formulir data perhitungan uang kuliah tunggal (UKT) dan mengunggah berkas-berkas yang diminta kampus.

Setelahnya, kampus mengumumkan besaran UKT yang harus dibayar Husna per semester mulai tahun ajaran 2024-2025: Rp8,5 juta.

Ini adalah angka dari kelompok UKT 8, atau yang terbesar untuk prodi sastra Arab.

"Saya kira cuma Rp4 juta atau Rp3 juta," kata Husna dikutip BBC News Indonesia, Senin (14/5/2024).

Kampus biasanya menentukan besaran UKT mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Ini dapat diketahui dari informasi dalam formulir data perhitungan UKT dan sejumlah dokumen seperti slip gaji orang tua serta tagihan listrik dan air.

Menurut Husna, kondisi ekonomi keluarganya "pas-pasan". Ibunya adalah ibu rumah tangga, sementara ayahnya bekerja di penyedia jasa layanan umrah.

Makanya, orang tua sempat keberatan saat tahu harus membayar Rp8,5 juta per semester untuk kuliah Husna.

"Akhirnya dimusyawarahkan sama keluarga," kata Husna.

"[Lalu diputuskan], ya sudah, untuk tahun ini ada duitnya, katanya begitu. Tapi kalau untuk tahun depan belum tahu."

Bagaimana bila tahun depan tak ada uang?

"Ya paling berhenti kuliah," katanya.

Nasib Husna sedikit lebih baik dibanding kawannya, yang sama-sama mengambil prodi sastra Arab dan mesti membayar UKT Rp8,5 juta.

Husna bilang, setelah mengetahui besaran UKT itu, kawannya memutuskan tidak jadi berkuliah.

Untuk mahasiswa sastra Arab angkatan 2024, USU menetapkan UKT sebesar Rp500.000 hingga Rp8,5 juta.

Sebagai perbandingan, UKT prodi yang sama pada 2023 berkisar dari Rp500.000 hingga Rp5 juta.

Maka, UKT tertinggi untuk mahasiswa sastra Arab naik 70%.

Untuk mahasiswa S1 pendidikan dokter, UKT tertinggi pada 2024 bahkan mencapai Rp30 juta, naik 200% dari Rp10 juta pada tahun sebelumnya.

Karena itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU menggerakkan ratusan mahasiswa untuk berunjuk rasa di depan gedung rektorat kampus pada Rabu (8/5).

Mereka menuntut agar kampus membatalkan keputusan menaikkan UKT serta bersikap transparan, utamanya dalam penentuan kelompok UKT bagi mahasiswa baru dan dalam membelanjakan uang kuliah yang dibayar mahasiswa selama ini.

"Mekanisme mereka [kampus] menentukan golongan UKT itu sampai sekarang enggak jelas," kata Alfandhi Hagana, mahasiswa USU yang sempat menjadi salah satu orator saat unjuk rasa pada Rabu (8/5).

"Banyak mahasiswa baru yang mempermasalahkan, 'Kenapa tiba-tiba aku di golongan sekian?' Padahal data itu sudah diisi semampu mereka, sudah diisi semua berdasarkan pendapatan orang tua," katanya.

Selain itu, kata Alfandhi, banyak mahasiswa baru yang merasa seperti "dijebak".

Alasannya, saat mereka menjalani proses SNBP, UKT yang berlaku masih UKT 2023. Namun, pada 29 Maret, atau tiga hari setelah pengumuman hasil SNBP, terbit surat keputusan rektor USU yang menetapkan kenaikan UKT untuk 2024.

Mereka yang telah lulus SNBP pun tidak diizinkan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau mengikuti jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri mana pun. Bila ingin pindah, opsi mereka hanya ke kampus swasta.

"Makanya banyak yang resah, banyak yang ngadu," kata Alfandhi.

Edy Ikhsan, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, mengatakan kesalahan penetapan kelompok UKT kerap terjadi karena mahasiswa atau keluarganya keliru melakukan pengisian data.

"Salah dia melakukan pengisian. Diisinya UKT penuh. Kalau UKT penuh ya [kelompok] nomor 8 lah [yang paling tinggi]," kata Edy.

"Enggak paham, tapi enggak mau bertanya."

Bila terjadi hal semacam itu, mahasiswa disebut bisa melakukan pengaduan pada kampus, yang akan melakukan verifikasi dan penyesuaian kembali UKT.

Mengenai besaran UKT, Edy bilang USU sebelumnya pernah menahan angkanya sehingga tidak naik selama 12 tahun. Penyesuaian UKT, katanya, baru dilakukan sejak 2022.

"Ini yang membuat marah mahasiswa itu kan. 'Oh, 2022 kan kau naikkan, kenapa kau naikkan lagi 2024?'" kata Edy.

Padahal, kata Edy, kenaikan UKT mengacu pada peraturan baru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang terbit awal tahun ini.

Melalui peraturan baru itu, pemerintah menyesuaikan besaran standar biaya operasional pendidikan tinggi di kampus negeri, yang ujung-ujungnya memungkinkan kampus seperti USU untuk menaikkan UKT (kecuali untuk kelompok UKT 1 dan 2).

"Kita juga harus ikut arahan apa yang dikatakan [pemerintah pusat di] Jakarta," kata Edy.

Bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah soal UKT?

Pemerintah mewajibkan setiap perguruan tinggi negeri untuk memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.

Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.

Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.

Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya. Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.

Jumlah mahasiswa yang mendapat tarif UKT kelompok 1 dan 2, serta penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu, setidaknya harus mencapai 20% dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan sarjana yang diterima perguruan tinggi tiap tahunnya.

Besaran UKT tidak boleh lebih besar dari biaya kuliah tunggal (BKT) di masing-masing program studi.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di perguruan tinggi negeri.

BKT ditetapkan oleh direktur jenderal terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan memperhitungkan besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT mencakup keperluan pengadaan ruang kelas, studio, laboratorium, dan bengkel, yang nilainya bisa beragam, tergantung akreditasi program studi dan perguruan tingginya, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah masing-masing kampus.

Pada Januari - Februari lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerbitkan dua dekret baru, yaitu Peraturan Menteri No. 2/2024 dan Keputusan Menteri No. 54/P/2024.

Melalui dua regulasi itu, Nadiem menaikkan BKT dengan mengikuti standar biaya tahun 2023, merevisi kebijakan sebelumnya yang menetapkan BKT dengan standar 2019.

Karena BKT naik, batas atas UKT pun meningkat. Sekali lagi, itu karena UKT boleh ditetapkan sejalan dengan BKT, asal tak lebih tinggi.

Karena itu, berbagai perguruan tinggi negeri menaikkan tarif sejumlah kelompok UKT-nya, yang memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya