JAKARTA - Kapan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD, SMP, SMA dibuka? Ini jadwal lengkapnya.
PPDB Jakarta merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri mulai jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Jakarta.
Jika mengacu pada aturan tahun lalu, pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD, SMP, SMA dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.
Menurut laporan, pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka pada Mei hingga Juli 2024.
Jalur masuk PPDB Jakarta pada 2023 sebelumnya meliputi jalur reguler atau zonasi, prestasi akademik dan non-akademik, pindah orangtua hingga jalur afirmasi.
Sementara, untuk alur pendaftaran PPDB Jakarta 2024 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan alur pendaftaran tahun sebelumnya.
Para calon peserta didik baru (CPDB) harus mempersiapkan syarat yang sudah ditentukan sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 sambil menunggu pengumuman resmi pembukaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024
Berikut ini Okezone rangkum cara memilih sekolah di semua jalur PPDB Jakarta berdasarkan tahun 2023 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.
1. Jenjang SD
- Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru
CPDB mendaftar pada laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
Mengunggah hasil scan/foto dokumen asli meliputi
Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
Kartu Keluarga.
CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan paling banyak 3 sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan dan CPDB guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orang tuanya bertugas.
Tunggu proses verifikasi dokumen dari tim verifikator.
Apabila berhasil terverifikasi, selanjutnya CPDB menunggu hasil seleksi.
- Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung; dan
Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
- Jalur Zonasi
CPDB melakukan pendaftaran melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
CPDB memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan yang ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
Bagi CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, maka dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran melalui Jalur Zonasi masih berlangsung.
CPDB yang telah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti dengan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
2. Jenjang SMP dan SMA/SMK
- Jalur Prestasi
CPDB melakukan pendaftaran melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan
Paling banyak 3 Sekolah untuk jenjang SMP.
Paling banyak 3 Peminatan untuk jenjang SMA dengan ketentuan pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
Paling banyak 3 Sekolah untuk jenjang SMA bagi Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Sekolah tujuan yang dipilih dapat berada di dalam maupun diluar dari daftar zona sekolah yang ditetapkan.
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
- Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung; dan
Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah baik untuk jenjang SMP maupun SMA/SMK.
- Jalur anak penyandang disabilitas
CPDB melakukan pendaftaran melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
CPDB mengunggah scan/foto dokumen asli persyaratan pendaftaran meliputi
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA dengan ketentuan pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA bagi Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
Sekolah pilihan pertama merupakan tempat verifikasi berkas pendaftaran.
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
- Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru
CPDB mendaftar pada laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
Mengunggah hasil scan/foto dokumen asli meliputi
Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
Kartu Keluarga.
Nilai rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester 1 (5 semester) mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada SD/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYES) untuk pendaftaran jenjang SMP.
Nilai rapor kelas 7 hingga kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang BERPENGHARGAAN Sama (SKYES) untuk pendaftaran jenjang SMA
Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal
Sertifikat prestasi akademik
Sertifikat prestasi non-akademik
Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK (dikecualikan untuk PPDB Jenjang SMP)
Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler (dikecualikan untuk PPDB jenjang SMP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB .
CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA dengan ketentuan pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA bagi Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sesuai daftar zona yang telah ditetapkan
CPDB yang merupakan anak guru dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.
Tunggu proses verifikasi dokumen dari tim verifikator.
Apabila berhasil terverifikasi, selanjutnya CPDB menunggu hasil seleksi. Namun apabila tidak lolos verifikasi, maka CPDB mengulang kembali proses pendaftaran dari langkah pertama.
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Apabila dalam hasil seleksi CPDB tidak diterima, maka CPDB harus mengulang proses pendaftaran dari langkah pertama.
(Dani Jumadil Akhir)