Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Senin 06 Mei 2024 13:34 WIB
Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka? (Foto: Okezone)
Share :

1. Jenjang SD

 

 

- Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru

CPDB mendaftar pada laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

Mengunggah hasil scan/foto dokumen asli meliputi

Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023

Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru

Kartu Keluarga.

CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan paling banyak 3 sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan dan CPDB guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orang tuanya bertugas.

Tunggu proses verifikasi dokumen dari tim verifikator.

Apabila berhasil terverifikasi, selanjutnya CPDB menunggu hasil seleksi.

- Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;

Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung; dan

Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

- Jalur Zonasi

CPDB melakukan pendaftaran melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

CPDB memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan yang ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.

Bagi CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, maka dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran melalui Jalur Zonasi masih berlangsung.

CPDB yang telah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti dengan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya