Dilansir dari laman resmi UI, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ditetapkan bagi mahasiswa reguler jalur mandiri. Hal tersebut merujuk pada:
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Berdasarkan informasi dari laman resmi UI, besaran uang pangkal yang ditetapkan bagi calon mahasiswa UI mulai dari Rp9 juta untuk program D3 hingga yang tertinggi mencapai Rp161 juta untuk sarjana kedokteran.
Berikut ini Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Bagi Mahasiswa Kelas Reguler Yang Diterima Melalui Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2024/2025:
(Dani Jumadil Akhir)