JAKARTA - Ini penyebab dan cara cek PIP SD yang belum dicairkan. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 tersedia untuk siswa, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah kejuruan (SMK)/SMA.
PIP 2024 disalurkan kepada 18,6 juta siswa terdiri dari 9,8 juta siswa SD, 6,2 juta siswa SMP, 1,8 juta siswa SMA dan 800 ribu siswa SMK dengan anggaran sekitar Rp13,4 triliun.
Dalam aturannya, penyaluran PIP Kemdikbud 2024 dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari Februari hingga Desember.
Pemeriksaan status penerima PIP dapat dilakukan melalui situs resmi PIP Kemdikbud https://pip.kemdikbud.go.id. Bantuan PIP untuk siswa SD sebesar Rp400.000.
Jika termasuk penerima bantuan PIP SD tapi belum bisa mencairkan dananya, mungkin ada beberapa hal penyebab yang harus diketahui.
Berikut Ini Penyebab dan Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan
Penyebab PIP Belum Cair
Dilansir dari laman resmi Puslabdik Kemdikbud, ada sejumlah kemungkinan yang menyebabkan PIP belum cair. Penyebab yang mungkin terjadi adalah:
1. Bukan penerima PIP pada tahun tersebut. Anda bisa pastikan lagi ke sekolah terkait hal ini.
2. Perubahan rekening. Tanyakan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama.
3. Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya. Coba cetak riwayat transaksi rekening pada buku tabungan.
4. Masih berada di dalam SK Nominasi PIP dan belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
5. Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
6. Tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
7. Data tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
8. Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid tidak ditandai Layak PIP.
9. Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
10. Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.