Nadiem Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Senin 01 April 2024 10:09 WIB
Nadiem hapus pramuka dari ekstrakulikuler wajib (Foto: Okezone)
Share :

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya