Apakah jika Lulus SNBP 2024 tapi Tidak Diambil Bakal Kena Sanksi Blacklist?

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 14:21 WIB
Apakah jika Lulus SNBP 2024 tapi Tidak Diambil Bakal Kena Sanksi Blacklist? (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Apakah jika lulus SNBP 2024 tapi tidak diambil bakal kena sanksi blacklist? Para calon mahasiswa baru pejuang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mengetahui hal ini.

Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP Tahun 2024 berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh masing-masing Rektor PTN Akademik adalah 126.421 peserta yang terdiri atas jumlah lulus pada Pilihan 1 sebanyak 113.697 peserta dan pada Pilihan 2 sebanyak 12.724 peserta dengan keketatan 19,18%. Dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus tersebut, sebanyak 39.056 (30,89%) adalah peserta dengan KIP Kuliah (calon penerima bantuan biaya pendidikan tinggi dari Pemerintah).

Sementara itu, jumlah pendaftar yang memilih program studi pada PTN Vokasi adalah 112.599 peserta, yang memperebutkan 33.608 kursi daya tampung. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP Tahun 2024 berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh masing-masing Direktur PTN Vokasi adalah 29.608 peserta yang terdiri atas jumlah lulus pada Pilihan 1 sebanyak 24.680 peserta dan pada Pilihan 2 sebanyak 4.928 peserta dengan keketatan 26,30%.

Dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus tersebut, sebanyak 10.315 (34,84%) adalah peserta dengan KIP Kuliah (calon penerima bantuan biaya pendidikan tinggi dari Pemerintah).

Lalu apakah jika lulus SNBP 2024 tapi tidak diambil bakal kena sanksi blacklist? Berikut ulasannya:

Ada perbedaan ketentuan SNBP 2024 dengan sebelumnya. Pertama, akun. Ketentuan tahun ini yaitu peserta harus sudah membuat akun yang digunakan untuk dua seleksi sekaligus yaitu SNBP dan juga Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Kedua mengenai sanksi. Tahun kemarin ketika peserta lolos SNBP kemudian tidak dijalani, sanksinya hanya berhenti di SNBT. Namun pada 2024 ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos SNBP kemudian tidak daftar ulang, maka dikenakan sanksi tidak bisa ikut UTBK-SNBT dan tidak bisa ikut seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi manapun se-Indonesia.

Selain itu, sanksi tersebut juga berlaku sampai dua tahun ke depan. Dengan kata lain, peserta yang sudah dinyatakan lolos kemudian tidak menggunakan kesempatan itu, maka dia tidak bisa ikut seleksi SNBP-SNBT maupun jalur mandiri di perguruan tinggi lain di Indonesia selama dua tahun ke depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya