Sebagai tambahan, penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa lainnya berbeda dengan KIP Kuliah. Beasiswa lainnya juga tidak boleh mendanai komponen pembiayaan yang sama dengan KIP Kuliah, yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Sebagai informasi, sumber dana KIP Kuliah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi, ini alasan KIP Kuliah ternyata bukan beasiswa karena merupakan bentuk bantuan dari pemerintah untuk yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)