Inilah 6 Kriteria Ekonomi Daftar KIP Kuliah 2024 untuk SNBT

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 07:14 WIB
6 Kriteria Ekonomi Daftar KIP Kuliah 2024 untuk SNBT (Foto: Kemendikbudristek)
Share :

 

6 Kriteria Ekonomi Daftar KIP Kuliah 2024 untuk SNBT

 

1. Pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII SMA/SMK/MA sederajat

2. Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT (sembako) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

5. Berasal dari panti asuhan dan panti sosial

6. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp4 juta atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.

Calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah bisa mendapatkan gratis biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024. Dengan ketentuan pelamar KIP Kuliah terdata di DTKS.

Demikian 6 kriteria ekonomi daftar KIP Kuliah 2024 untuk SNBT yang perlu diketahui calon mahasiswa.

Sekadar informasi, siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan Tahun berjalan,yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022. Tentunya siswa tersebut harus lolos seleksi perguruan tinggi disemua jenis seleksi.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Bantuan Biaya Hidup

 

Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Rincian Biaya Pendidikan

- Pada skema KIP Kuliah, untuk program studi (prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester khusus untuk prodi bidang Kedokteran dan maksimal Rp8 juta untuk prodi non-kedokteran.

- Prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta.

- Prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.

 

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki[

6. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

7. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga

– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya