Dia mengatakan pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan untuk pengaturan absensi jika dirasa lokasi sekolah berstatus rawan imbas pengumuman hasil pemilu.
“Namun apabila dirasa sekolah berstatus aman/jauh dari resiko/dampak negatif yang mungkin timbul pasca pengumuman hasil Pemilu diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan bekerja dari Sekolah (WFO),” ungkapnya.
Lebih jauh, jika nantinya setelah pengumuman hasil pemilu masih dirasa belum aman keadaan bagi para murid belajar di sekolah, maka Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar dari Rumah (PJJ/BDR) 100% akan di perpanjang sampai dengan tanggal 22 Maret 2024.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
(Dani Jumadil Akhir)