JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) melarang adanya ruang gelap di pondok pesantren. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.
"Itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren," kata Ramdhani di kantornya, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.
Keberadaan ruang gelap di pondok pesantren dilarang untuk mencegah adanya potensi kekerasan atau perundungan, baik kekerasan fisik maupun perilaku tindakan seksual di dalam pesantren.
"Sebab keberadaan ruang gelap ini merupakan salah satu faktor pembentuk relasi kuasa yang sangat kuat antara santri dan kiainya atau ibu-ibu nyai atau siapapun itu. Yang kadang-kadang santri itu bisa ditarik pada ruang-ruang yang gelap," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.
Dia menegaskan, keberadaan ruang gelap atau misalnya ruang private di pondok pesantren maupun di madrasah tidak diperkenankan. Menurutnya, ruang pembelajaran harus bisa dilihat dari luar.