Kasus Santri Tewas di Kediri, Ternyata Pesantren Tak Miliki Izin

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 18:28 WIB
Ditjen Pendis soal Kasus Santri Tewas di Kediri (Foto: Okezone)
Share :

Dia menambahkan, Kementerian Agama tidak bisa mengintervensi jika di luar kewenangan mereka. Penanganan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF.

"Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Menurutnya, Ponpes Al Hanafiyah, nama pesantren tersebut, secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.

"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya