Chief Talk Okezone: Ini Pengganti Skripsi sebagai Syarat Kelulusan di Unika Atma Jaya

Salsabila Fitrandasyifa, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 12:39 WIB
Pengganti skripsi di Unika Atma Jaya (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) mengatur skripsi tidak lagi menjadi wajib sebagai syarat kelulusan.

Setiap kampus diberikan kewenangan untuk memberi keleluasaan kepada mahasiswa untuk membuat karya selain skripsi sebagai syarat kelulusan. Bagaimana di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Unika Atma Jaya)?

Menurut Rektor Universitas Atma Jaya, Prof. Dr. Yuda Turana, Sp.S(K) sejak era pandemi Covid-19, banyak perubahan yang disesuaikan salah satunya sistem perkuliahan yang hybrid. Skripsi, kata dia, bisa saja digantikan dengan produk ilmiah lainnya. Meski begitu, lanjut Prof Yuda, skripsi membuat mahasiswa atau generasi penerus bangsa mampu berpikir dengan runut dan sistematis.

“Banyak hal sebenarnya yang bisa dijadikan inovasi. Opsi karya ilmiah tak hanya sekadar opsi,” katanya dalam Chief Talk Okezone.

“Skripsi itu tetap penting tetapi pada prodi-prodi yang terbatas,” ucapnya.

Prof Yuda Turana mencontohkan misalnya prodi psikologi, tentu tetap diwajibkan membuat skripsi. Namun ada pula prodi lainnya yang bisa membuat produk lainnya sebagai Tugas Akhir.

“Psikologi, kita masih wajibkan mahasiswa lakukan penelitian berakhir skripsi. Yang kita lakukan mengarahkan, jadi sinergis, lintas disiplin, dan dikaitkan dengan industri,” katanya.

Skripsi, tuturnya, bukan hanya mendorong mahasiswa menulis sesuatu di atas kertas, tetapi bisa melatih pikiran lebih kritis dengan metodologi tertentu. Skripsi juga melatih komunikasi dengan senior dan dosen pembimbing.

“Tak menutup kemungkinan di prodi-prodi tertentu. Misalnya hukum, skripsi sudah kami tidak wajibkan. Penggantinya misalnya mahasiswa bisa menganalisa suatu kasus,” ucapnya.

Biaya Akreditasi

 

Selain skripsi yang tidak diwajibkan lagi, Permendikbudristek juga membebaskan biaya akreditasi untuk kampus swasta. Prof Yuda menyambut baik hal ini.

“Akreditasi ini sangat menarik ya. Memang seharusnya negara cukup membuat standar akreditasi yang minimal tapi ttetap diberi kebebasan untuk kami kampus swasta meraih standar setinggi-tingginya. Hal itu tergantung kesanggupan universitas. Kami tentu sudah unggul, tapi kami tetap mengejar akreditasi standar internasional. Dan aturan sekarang membuat kami keleluasaan,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya