Skripsi, tuturnya, bukan hanya mendorong mahasiswa menulis sesuatu di atas kertas, tetapi bisa melatih pikiran lebih kritis dengan metodologi tertentu. Skripsi juga melatih komunikasi dengan senior dan dosen pembimbing.
“Tak menutup kemungkinan di prodi-prodi tertentu. Misalnya hukum, skripsi sudah kami tidak wajibkan. Penggantinya misalnya mahasiswa bisa menganalisa suatu kasus,” ucapnya.
Biaya Akreditasi
Selain skripsi yang tidak diwajibkan lagi, Permendikbudristek juga membebaskan biaya akreditasi untuk kampus swasta. Prof Yuda menyambut baik hal ini.
“Akreditasi ini sangat menarik ya. Memang seharusnya negara cukup membuat standar akreditasi yang minimal tapi ttetap diberi kebebasan untuk kami kampus swasta meraih standar setinggi-tingginya. Hal itu tergantung kesanggupan universitas. Kami tentu sudah unggul, tapi kami tetap mengejar akreditasi standar internasional. Dan aturan sekarang membuat kami keleluasaan,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)