Bisakah Nilai SKD CPNS 2023 Digunakan untuk Seleksi Tahun Depan?

Salsyabila Sukmaningrum, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 20:17 WIB
Bisakah nilai SKD CPNS 2023 digunakan untuk seleksi tahun depan? (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Bisakah nilai SKD CPNS 2023 digunakan untuk seleksi tahun depan? Kabar baik karena jawabannya bisa!

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 kini telah mencapai tahap pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar. Melansir Surat No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, Jumat (24/11/2023), tahapan seleksi

CPNS PPPK 2023 tengah menunggu masa sanggah di 23-25 November esok. Bagi peserta yang telah mendapat hasil tes SKD dan hasilnya sesuai maka dipastikan lolos.

 BACA JUGA:

Lain hal dengan yang mengajukan sanggah, jika diterima maka peserta lolos seleksi SKD. Lalu bagaimana nasib peserta yang gagal?

Kabar baik karena Badan Kepegawaian Negara telah mengkonfirmasi nilai dan hasil tes SKD yang diperoleh tahun ini namun tidak diterima dapat digunakan untuk seleksi SKD di tahun

berikutnya. Meski diperbolehkan, peserta diharapkan mengikuti tes SKD ulang sebab tingkat keketatan dan kompetitif para peserta semakin meningkat tiap tahunnya dan kemungkinan peserta lolos akan kecil.

Dengan berbagai subtes yang cukup sulit bagi para peserta, tentunya kabar ini jadi kabar positif bagi para peserta yang tidak ingin tes kembali dan percaya diri dengan hasil tesnya. Hasil SKD yang terpampang dalam bentuk sertifikat tersebut bisa digunakan sampai seleksi pengadaan ASN di 2025 mendatang.

Rangkaian seleksi penerimaan ASN dan PPPK memang sangat panjang. Tes SKD ini jadi penanda bahwa pelaksanaan seleksi ini sedikit lagi akan selesai. Dengan perjalanan yang

panjang, akhirnya para peserta sampai di titik selangkah menuju pengumuman tahap akhir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya